Upaya Pelemahan KPK Selalu Kandas
Rabu, 03 Oktober 2012 – 14:53 WIB
Tidak berapa lama kemudian, muncul kasus BIbit-Chandra. Dengan rangkaian kondisi ini jika kemudian Bibit-Chandra dinyatakan bersalah, maka jumlah pimpinan KPK hanya tinggal dua orang. Sehingga dengan demikian, tidak lagi memenuhi persyaratan kolektif kolegial. Tapi langkah ini lagi-lagi tidak berhasil.
“Jadi selain lewat uji undang-undang dan mengurangi kewenangan pimpinan, ada satu langkah lain yang masih coba dilakukan untuk pelemahan. Yaitu lewat langkah merevisi Undang-Undang tentang KPK. Jadi kesimpulannya, pelemahan terhadap KPK memang terjadi secara sistematis dan berkelanjutan,” ungkap Mahfud yang menilai bahwa keberadaan KPK sendiri telah cukup efektif. Sehingga lembaga ini harus tetap eksis. (gir/jpnn)