Upaya Peredaran Pisau Cukur Impor Palsu Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Fakta Mengejutkan
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai menggagalkan upaya pemasukan barang impor tiruan atau palsu yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual (HKI), berupa pisau cukur.
Sebanyak 350 karton berisi razor atau pisau cukur merek Getlitey ditemukan petugas Bea Cukai pada Selasa (29/11) lalu.
Pada penindakan yang terlaksana di TPKS Pelabuhan Tanjung Emas tersebut petugas menyita 403.200 buah pisau cukur yang diimpor perusahaan dari China berinisial MKA.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengungkapkan pisau cukur merek Getlitey diduga melanggar HAKI 3DIMENSI BLUE II-tanpa Kemasan milik PT Procter & Gamble Home Products Indonesia.
"Temuan tersebut telah kami tindak lanjuti dengan melakukan penegahan dan memberikan notifikasi kepada right holder, yaitu PT Procter & Gamble Home Products Indonesia. Right holder kemudian memutuskan untuk melanjutkan proses penegahan tersebut," beber Anton Martin melalui keterangan yang diterima, Jumat (16/12).
Lebih lanjut Anton menyampaikan setelah menyerahkan jaminan operasional kepada Bea Cukai Tanjung Emas dan mendapatkan risalah importasi barang tersebut, right holder menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang.
Pengadilan Niaga Semarang kemudian mengabulkan permohonan penangguhan sementara tersebut dan ditindaklanjuti oleh right holder dengan mengajukan jadwal pemeriksaan fisik bersama kepada Bea Cukai Tanjung Emas pada Jumat (16/12).
"Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari peran right holder," ujar Anton.