Upayakan Pembatalan Perda Pajak Tak Sampai Presiden
Rabu, 22 Agustus 2012 – 05:05 WIB

Pemerintah pusat, lanjutnya, sudah melakukan evaluasi atas 13.520 Peraturan Daerah. Dari belasan ribu Perda tersebut, 824 di antaranya sudah dibatalkan. Seperti diketahui, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD maka hanya Presiden yang berwenang membatalkan Perda tentang pajak dan retribusi oleh daerah, termasuk Perda tingkat kabupaten/kota.(ara/jpnn)