Upayakan Perangkat Desa jadi PNS Secara Bertahap
Sabtu, 17 November 2012 – 01:39 WIB
Lantas bagaimana dengan sikap politik Partai Amanat Nasional (PAN) atas RUU Desa" Taufik yang juga Sekretaris Jenderal PAN itu mengungkapkan, ada dua hal pokok yang tengah diperjuangkan fraksinya. Yakni tentang status PNS bagi perangkat desa dan masa jabatan kepala desa.
"Kalau PAN sudah jelas, kita mendukung perangkat desa diangkat menjadi PNS secara bertahap. Sikap resmi kita, masa jabatan kepala desa itu delapan tahun dan bisa dipilih lagi untuk satu periode," ucapnya.
Ditegaskannya pula, jika pembahasan RUU Desa bisa dipercepat maka nasib para perangkat desa pun akan segera mendapat kepastian. "Kita juga berharap fraksi lain juga mengeluarkan DIM yang sama," pungkasnya.(ara/jpnn)