Update Catatan Restrukturisasi Kredit dari OJK, Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan update terkini soal restrukturisasi yang dilakukan oleh perbankan.
Menurut Wimboh, angka restrukturisasi terus melandai di mana pada Oktober 2021.
"Angka restrukturisasi dalam masa covid, angka terakhir per Oktober itu Rp 714,02 triliun pada 4,4 juta debitur di mana September lalu Rp 738,8 triliun untuk 4,61 juta debitur. Ini menunjukkan sudah makin menurun," ujar Wimboh di Jakarta, Senin (22/11).
OJK menilai penurunan restrukturisasi kredit sejalan dengan upaya konsisten untuk membentuk cadangan.
Saat ini, kata dia, debitur bisa mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut jika memang dikategorikan masuk menjadi kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
"Sehingga supaya pada saat nanti dinormalkan, karena kebijakan kita restrukturisasi di masa COVID-19 ini kita perpanjang sampai 2023, sehingga pada saat harus dinormalkan tidak ada masalah dari sisi perbankan karena sudah dibentuk cadangan yang cukup. Toh kalau ada, tidak menimbulkan permasalahan yang berarti karena NPL masih cukup rendah 3,22 persen," kata Wimboh.
Kendati demikian, Wimboh menyebut ada sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian pada masa pandemi dan ke depan.
Pertama adalah percepatan transformasi digital di tengah pergeseran perilaku konsumen. Namun, tetap harus mewaspadai potensi risiko siber dan melindungi kepentingan konsumen.