Update Operasi Yustisi: Total Denda Administrasi dari Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp 402 juta
Kamis, 24 September 2020 – 22:59 WIB
Baca Juga:
Selain itu, denda administrasi 2.492 orang. Total denda administrasi tersebut R 402.335.000.
Dalam operasi yustisi tersebut tetap mengedepankan Satpol PP dan Dishub sebab mengacu pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan pelanggaran yang paling banyak terjadi di Jakarta Timur dengan total pelanggaran 6.000 lebih.