Update Operasi Yustisi: Total Denda Administrasi dari Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp 402 juta
Kamis, 24 September 2020 – 22:59 WIB
Penyegelan itu, kata Yusri berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020.
"Kami imbau kepada seluruh perkantoran juga kepada rumah-rumah makan untuk tetap mematuhi aturan, kami akan lakukan tindakan tegas walaupun kedepankan dari teman-teman satpol PP tapi tindakan tegas bagi para pengusaha-pengusaha yang masih mencoba membuka usahanya sementara dibuat aturan seperti rumah makan yang boleh untuk take away saja," pungakas Yusri. (mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: