Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ups! 10 PNS Diberhentikan Tidak Terhormat

Senin, 26 September 2016 – 23:45 WIB
Ups! 10 PNS Diberhentikan Tidak Terhormat - JPNN.COM
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - MOJOKERTO - Pemerintah Kabupaten Mojokerto memecat sepuluh pegawai negeri sipil (PNS).

Pemberhentian secara tidak hormat tersebut dijatuhkan lantaran pegawai itu tak pernah masuk kerja hingga terseret kasus pidana.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto Susantoso memerinci, di antara sepuluh PNS yang diberhentikan tersebut, lima pegawai tersangkut kasus pidana umum.

Sementara itu, separonya melanggar disiplin PNS. ''SK diteken minggu lalu,'' katanya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto.

Mantan kepala bakesbangpol tersebut menjelaskan, langkah pemecatan yang dilakukan BKPP telah melalui proses yang panjang.

Misalnya, pegawai yang dipecat karena kasus pidana menunggu salinan resmi putusan pengadilan.

Ketika muncul putusan, Pemkab Mojokerto langsung menelaah dan menerbitkan SK pemberhentian dari status PNS.

''Di antara lima yang terpidana, ada yang divonis tiga tahun. Ada juga yang setahun penjara,'' ungkap Susantoso.

Sementara itu, lima PNS lain dipecat karena sering melakukan tindakan indisipliner.

Dia menegaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tindakan indisipliner tersebut adalah tak masuk kerja 45 hari.

Untuk menurunkan sanksi pemecatan terhadap PNS, pegawai yang bersangkutan terlebih dulu diperiksa di inspektorat.

Mereka dimintai keterangan atas alasan tak masuk kerja dan berbagai peringatan secara berkala.

''Semua melalui proses kajian dan pemeriksaan,'' paparnya.

Satuan kerja mana yang diberhentikan secara tidak hormat itu? Mantan kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) tersebut enggan menyebutkan secara perinci. (ron/abi/c16/diq/flo/jpnn)

MOJOKERTO - Pemerintah Kabupaten Mojokerto memecat sepuluh pegawai negeri sipil (PNS). Pemberhentian secara tidak hormat tersebut dijatuhkan lantaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News