Ups, Bupati Mesuji dan Adiknya Resmi jadi Tersangka Terima Duit Suap
Kamis, 24 Januari 2019 – 22:22 WIB
Sedangkan, sebagai pihak pemberi Sibron Azis dan Kardinal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (jpc/jpnn)