Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
Kejaksaan Agung juga menyampaikan bahwa penangkapan ini dimulai dari dugaan suap untuk pengurusan kasasi di MA dalam kasus Ronald J. Tannur yang divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu.
Kasus yang menyebabkan meninggalnya Alm. Dini Sera Afrianti ini sebelumnya menghebohkan masyarakat, karena terdakwa divonis bebas.
Pada saat itu Komisi III DPR RI juga memberi perhatian setelah keluarga korban (alm Dini Sera Afrianti) mengadu pada Komisi III DPR RI.
Alhasil, Komisi III DPR merekomendasikan salah satunya agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepada tiga hakim yang menjadi majelis hakim di kasus tersebut.
Dengan terbongkarnya kasus ini, maka hakim-hakim tersebut kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan keterlibatannya dengan gratifikasi tersebut.
Komisi III DPR menekankan agar permasalahan ini diusut karena menciderai kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan yang independen. Kasus ini bahkan juga membuat Komisi Yudisial selanjutnya membuat rekomendasi kepada MA untuk memeriksa dan memberhentikan majelis hakim yang bersangkutan.
Rekomendasi yang sebenarnya masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan ahli dan pemerhati hukum. Namun belum selesai pembahasan atau diskursus mengenai hal itu, Kejaksaan Agung memberi berita besar tentang penangkapan yang terbilang “kakap”.
Hal ini tentu sangat mengundang perhatian masyarakat, karena selain putusan yang dinilai kontroversial, kini terungkap pula dugaan suap dibaliknya. Keyakinan masyarakat seolah semakin terkonfirmasi bahwa masih ada keterlibatan mafia hukum dan peradilan pada lembaga peradilan maupun pejabat dan hakim.