Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
Selain melalui mekanisme upaya hukum (appeal), publik juga dapat melakukan pengawasan terhadap aktivitas hakim dan para penegak hukum melalui fungsi lembaga independen yang kuat dan kredibel, seperti DPR dan pendayagunaan lembaga swadaya masyarakat.
Hal ini termasuk juga dengan penguatan untuk penegakan etik yang ada pada Komisi Yudisial, namun juga inspektorat atau badan pengawas yang lebih independen.
Meskipun sistem tata negara di Indonesia mengenal pemisahan kekuasaan (separation of powers), lembaga atau fungsi Yudikatif juga tidak boleh anti terhadap pengawasan publik termasuk dari DPR dan Pemerintah sebagai prinsip check and balances sepanjang dilakukan untuk kepentingan keadilan dan pembangunan integritas.
Dalam hal ini berarti, independensi hakim tidak perlu dibenturkan dengan pengawasan terhadap akuntabilitas hakim. Akuntabilitas dan Moralitas justru menjadi penyeimbang sekaligus pelengkap dan pendukung terhadap pelaksanaan independensi hakim.
Penutup
Kita tentu mengapresiasi Kejaksaan dalam hal ini untuk membantu mengungkap berbagai permasalahan besar di masyarakat.
Setelah kasus korupsi timah dan beberapa kasus penting lainnya, kini Kejaksaan kembali hadir untuk mengungkap kasus mafia peradilan yang sangat besar. Hal yang menjadi harapan besar bagi masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan peradilan.
Penulis tentu melihat psikologi masyarakat kini tentu menjadi sedih dan kecewa terhadap sistem peradilan, namun jangan sampai hal itu justru membuat skeptisme yang tinggi dan ketidakpercayaan. Kita masih dapat percaya pada lembaga peradilan. Tentu masih ada hakim-hakim yang memang bersih dan jujur serta benar-benar bekerja untuk mengupayakan keadilan kepada masyarakat.