Urung Tarik Empat Penyidik di KPK
Jumat, 14 Mei 2010 – 16:07 WIB
Dengan perpanjangan masa kerja tersebut, Keempat penyidik akan kembali menjalankan tugas-tugas untuk beberapa kasus, seperti kasus Century, dan kasus aliran cek perjalanan kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia tahun 2004. Keempat orang penyidik tersebut adalah Arief Julian Miftah, Bambang Tertiyanto, M. Irhamni dan Rony Samtana.
Selain membicarakan mengenai penarikan empat penyidik Polri dari KPK, pertemuan antar KPK dan Polri juga membicarakan peningkatan mengenai koordinasi antara kedua instansi penegak hukum tersebut, khususnya dengan Bareskrim. “Seperti kasus-kasus di daerah akan berkoordinasi pihak Polda, pihak KPK dan Bareskrim untuk segera menyelesaikannya karena ada beberapa juga yang masih tertunda. Juga hal lain yang perlu meningkatkan koordinasi bersama,” lanjut Haryono.