Urus 10 Dokumen Pemberkasan NIP PPPK Guru, Honorer Sebaiknya Datangi Instansi ini
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 10 dokumen harus disiapkan guru honorer dalam pemberkasan NIP PPPK. Dokumen itu tidak bisa dikeluarkan instansi yang tidak direkomendasikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar, Sri Hariyati mengungkapkan setelah berkoordinasi dengan BKD, ada beberapa petunjuk pengurusan berkas.
"Berkasnya harus di instansi pemerintah. Misalnya surat keterangan kesehatan, enggak boleh di RS swasta," kata Sri kepada JPNN.com, Minggu (26/12).
Ini petunjuk yang bisa membantu guru honorer agar tidak bingung menyiapkan 10 dokumen sebelum diunggah di menu daftar riwayat hidup (DRH):
1. Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah. Bisa di studio foto.
2. Hasil scan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
3. Hasil scan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
4. Hasil scan asli DRH yang telah ditandatangani peserta bersangkutan dan bermaterai Rp10 ribu. Formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui laman sscasn.bkn.go.id.