Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Urus 10 Dokumen Pemberkasan NIP PPPK Guru, Honorer Sebaiknya Datangi Instansi ini

Minggu, 26 Desember 2021 – 18:15 WIB
Urus 10 Dokumen Pemberkasan NIP PPPK Guru, Honorer Sebaiknya Datangi Instansi ini - JPNN.COM
Tangkapan layar 10 dokumen yang harus disiapkan calon PPPK untuk kemudian diunggah sendiri di DRH SSCASN

5. Hasil scan asli catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Kepolisan Resor (Polres) dan masih berlaku.

6. Hasil scan asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit layanan pelayanan kesehatan pemerintah. Ini bisa diminta di puskesmas.

7. Hasil scan asli Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Ini bisa dilakukan di RS Bhayangkara, RSUD, RS besar pemerintah, BNN.

8. Hasil scan asli surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp10 ribu yang berisi tentang;

a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. Formatnya bisa koordinasi dengan Polres, BKD.

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD). Formatnya berkoordinasi dengan BKD.

c.  Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau anggota TNI/Polri. Berkoordinasi dengan BKD untuk mendapatkan formatnya.

Guru honorer yang akan mengurus 10 dokumen pembekasan NIP PPPK guru sebaiknya mendatangi instansi-instansi ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close