Urus 15 Sengketa Pilkada, Akil Dijatah Rp 50 Miliar
jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar sudah menikmati uang sekitar Rp 57,780 miliar dan USD 500 ribu dari 15 sengketa pilkada yang ditanganinya.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejehatan, yang menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Pulung Rihandoro saat membacakan dakwaan Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2).
Adapun 15 pilkada yang ditangani Akil di antaranya Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Pilkada Kabupaten Lebak, Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Pilkada Kota Palembang, Pilkada Kabupaten Lampung Selatan dan Pilkada Provinsi Banten.
Selanjutnya adalah Pilkada Kabupaten Buton, Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Pilkada Provinsi Jawa Timur, Pilkada Kota Jayapura, Pilkada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat, Pilkada Kabupaten Boven Digoel, dan Pilkada Kabupaten Nduga.
Dalam dakwaan pertama, Akil didakwa menerima hadiah, berupa uang Rp 3 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Rp 10 miliar dan USD 500 ribu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Berikutnya, ia mendapat Rp 19,866 miliar terkait sengketa Pilkada Kota Palembang dan Rp 500 juta terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam penanganan pilkada itu, Akil disangkakan Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1.
Dakwaan kedua, Akil juga diduga telah menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Rp 2,98 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai.
Ia kembali mendapat uang senilai Rp 1,8 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, dan menerima janji berupa pemberian uang sebesar Rp 10 miliar terkait sengketa Pilkada Provinsi Jawa Timur.