Urus 15 Sengketa Pilkada, Akil Dijatah Rp 50 Miliar
Terkait penanganan sengketa pilkada ini Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Akil juga diduga meminta Alex Hagesem, Wakil Gubernur Papua 2006-2011 memberikan uang sebanyak Rp 125 juta.
Saat itu Alex melakukan konsultasi perkara permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat, Pilkada Kabupaten Boven Digole, Pilkada Kota Jayapura, dan Pilkada Kabupaten Nduga.
Biaya itu dikeluarkan Alex agar Akil membantu percepatan putusan atas pemohonan sengketa pilkada-pilkada tersebut. Dalam penanganan sengketa pilkada ini, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jaksa menyatakan Akil juga diduga menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 7,5 miliar. Hadiah tersebut diberikan terkait sengketa Pilkada Banten 2011 yang memenangkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.
Uang tersebut diberikan kepada Akil dari adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Uang diberikan secara bertahap melalui beberapa kali transfer. "Atas dugaan ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," sambung Jaksa.
Atas semua dakwaan itu ditambah tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya Akil terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (flo/jpnn)