Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Urus Akte Kelahiran Kembali ke Disdukcapil

Rabu, 08 Mei 2013 – 06:45 WIB
Urus Akte Kelahiran Kembali ke Disdukcapil - JPNN.COM
BIREUEN -  Pengurusan akte kelahiran anak kembali bisa diproses di Disdukcapil dan tidak memerlukan penetapan pengadilan negeri (PN). Keputusan itu sesuai surat edaran Mendagri Gamawan Fauzi, tanggal 6 Mei 2013 yang ditujukan kepada bupati/walikota seluruh Indonesia.

Kabid Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bireuen, Sulaiman, menjelaskan hal tersebut kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Selasa (7/5).

Para Kadisduk Capil juga segera menyesuaikan tatacara dan persyaratan pelayanan pencatatan kelahiran dan penerbitan kutipan akta kelahiran yang pelaporannya melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran.

Sejak 1 Mei, pelaporan kelahiran melampaui batas waktu satu tahun. Pencatatannya tidak lagi memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, tapi langsung diproses Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kabupaten/kota.

BIREUEN -  Pengurusan akte kelahiran anak kembali bisa diproses di Disdukcapil dan tidak memerlukan penetapan pengadilan negeri (PN). Keputusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News