Urus Akte Kelahiran Kembali ke Disdukcapil
Rabu, 08 Mei 2013 – 06:45 WIB
Terkait pengurusan akte kelahiran sudah teregestrasi di pengadilan negeri, bagi telah mengurus sebelum 1 Mei, maka proses terus dilanjutkan. Bagi yang belum mengurus bisa langsung ke Disduk Capil. Usia 1 hari-60 hari pengurusan gratis.
Lewat 61 hari sampai 18 tahun, dikenakan biaya sesuai Qanun daerah, Rp 20 ribu. Usia 18 tahun ke atas biaya Rp 100 ribu, terang Sulaiman,SP. (rah)