Urus DAU Makan Biaya Miliaran
Selasa, 07 Oktober 2008 – 15:20 WIB
Dari data rekapitulasi perhitungan kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara korupsi di Pemko Medan, terlihat bahwa dana yang dikucurkan untuk mengurus DAU dan DAK untuk setiap tahapnya jumlahnya cukup besar. Antara lain, pada 10 Maret 2003 sebanyak Rp149 juta dan pada 18 Maret 2003 sebesar Rp50 juta untuk mengurus anggaran di Departemen Keuangan (Depkeu).
Tidak hanya oknum pegawai Depkeu, oknum pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) pun ikut-ikutan memakan uang rakyat Medan sebesar Rp 20 juta untuk urusan pencairan DAU. Maklum, BPS punya peran penting mengeluarkan data, misal jumlah penduduk, sebagai salah satu faktor penghitung besaran dana tersebut. Hanya saja, dalam lampiran dakwaan dan tuntutan yang disusun JPU, nama oknum pegawai BPS atau pun Depkeu tidak ditulis.
Uang APBD Kota Medan meluncur lagi ke Jakarta dalam jumlah besar pada 7 Januari 2004 yakni sebesar Rp 1,5 miliar, yang juga untuk mengurus DAU dan DAK. Pada hari yang sama, keluar lagi Rp 701 juta yang disebutkan untuk mengurus anggaran di Jakarta. Hal yang sama terjadi lagi pada 6 Januari dan 10 Januari 2005, yang besarnya masing-masing Rp200 juta dan Rp100 juta. (sam/JPNN)