Urus E-KTP tak Perlu Keterangan RT/RW, Jangan Pakai Perantara
jpnn.com - KARAWANG – Warga yang akan mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), akta kelahiran, atau dokumen lainnya tidak perlu lagi membuat surat pengantar dari RT, RW atau kecamatan.
Kebijakan ini untuk memotong rantai birokrasi pengurusan dokumen kependudukan.
"Cukup bawa KTP lama atau kartu keluarga saja sebagai bukti kependudukan akan kita layani secara gratis," kata Kepala Disdukcapil Karawang, Yudi Yudiawan, kemarin.
Menurut Yudi, keputusan memutus rantai birokrasi ini diharapkan pelayanan kependudukan kepada masyarakat berjalan lebih optimal dan cepat.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya praktek pungli yang dilakukan para pihak yang memanfaatkan situasi.
"Masyarakat biasanya malas mengurus KTP atau dokumen kependudukan lainnya, karena prosesnya lama makanya menggunakan jasa orang lain hingga harus keluar biaya. Sekarang dengan aturan baru ini sebaiknya masyarakat mengurus sendiri karena sudah kita permudah," katanya.
Dikatakan, pihaknya sudah mengeluarkan edaran kepada pemerintahan desa atau kelurahan terkait kebijakan ini.
Nantinya pihak pemerintah desa atau kelurahan yang menyampaikan kepada warga di wilayah masing-masing.