Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Urus Izin Gratis, Cukup Satu Lembar

Sabtu, 31 Januari 2015 – 00:15 WIB
Urus Izin Gratis, Cukup Satu Lembar - JPNN.COM
Menkop UKM A.A. Puspayoga. Foto: Raka Denny/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. Mereka kini tak perlu khawatir dengan proses pengajuan izin usaha yang rumit dan berbelit.

Setelah nota kesepahaman (MoU) tentang izin usaha mikro dan kecil ditandatangani, proses perizinan akan lebih mudah.

”Pertama, gratis. Cukup dengan satu lembar, tidak berbelit-belit dan setelah dapat satu lembar itu, BRI akan buatkan kartu dalam mempermudah akses perbankan,” jelas Menteri Koperasi dan UKM A.A Gusti Ngurah Puspayoga dalam keterangan kepada wartawan setelah penandatanganan MoU, Jumat (30/1).

Selain itu, mereka juga akan mendapat pembinaan dan pendampingan dari tim kementerian terkait pada bulan Februari mendatang.

”Bulan Februari, Kemendagri, Kemendag, dan Kementrian Koperasi akan turun memberikan sosialisasi ke 33 provinsi mengenai izin usaha mikro dan kecil ini,” katanya.

Para pendamping diharapkan mampu melakukan perluasan pasar untuk meningkatkan tenaga kerja. ”Pendampingan dilakukan untuk meningkatkan akses produktif yang ada,” imbuhnya.

Puspayoga menjelaskan, tidak ada kategori jenis usaha yang mendapat pendampingan dan kemudahan itu. Sebab, MoU diberlakukan pada semua jenis usaha yang ingin diajukan. "Semua jenis usaha, yang penting mendaftar,” ujarnya.

MoU itu diberlakukan untuk menyelamatkan pasar, terutama pelaku usaha mikro dan menengah, dari pedagang besar yang memanfaatkan mereka.

JAKARTA – Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. Mereka kini tak perlu khawatir dengan proses pengajuan izin usaha yang rumit dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close