Urus Izin Karaoke, MUI Ingin Dilibatkan
Sabtu, 14 Mei 2011 – 18:46 WIB
Alasan ingin dilibatkan dalam pengurusan izin, lantaran selama ini MUI seolah hanya menjadi petugas pemadam kebakaran. Maksudnya, hanya dilibatkan tatkala dampak keberadaan tempat karaoke sudah meresahkan masyarakat. "Setelah kejadian (keberadaan karaoke menuai reaksi masyarakat), kita harus jadi ‘pemadam kebakaran," cetus KH Aminudin yang juga pimpinan Pondok Pesantren Sulalatul Huda, Paseh, Kota Tasikmalaya itu.
Dia mengatakan, jika MUI dilibatkan, maka izin bisnis karaoke akan dikaji terlebih dahulu, untuk disesuaikan dengan visi misi Kota Tasik yang islami. “Manusia perlu hiburan, tetapi jangan sampai menyalahi norma agama dan aturan yang berlaku,” tutur Amin yang juga salah satu pencetus Perda No 12 tentang Tata Nilai Berdasarkan Syariat Islam.
TASIK – Maraknya bisnis karaoke di Kota Tasikmalaya membuat pusing pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Pasalnya, ada indikasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jambi
Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
Sabtu, 27 April 2024 – 21:44 WIB - Daerah
Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
Sabtu, 27 April 2024 – 13:53 WIB - Sumsel
Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
Sabtu, 27 April 2024 – 10:55 WIB - Kep. Bangka Belitung
Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
Sabtu, 27 April 2024 – 07:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Live Streaming Sprint MotoGP Spanyol, Sekarang!
Sabtu, 27 April 2024 – 19:51 WIB - Moto GP
Sprint MotoGP Spanyol: Pecco Tumbang, Marquez Jatuh, Martin Juara, Acosta Kedua
Sabtu, 27 April 2024 – 20:39 WIB - Humaniora
3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
Sabtu, 27 April 2024 – 21:27 WIB - Jatim Terkini
Polemik Warung Madura Saingi Minimarket, Ketua GP Ansor Respons Begini
Sabtu, 27 April 2024 – 17:35 WIB - Opini
Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Sabtu, 27 April 2024 – 20:19 WIB