Urus Izin Karaoke, MUI Ingin Dilibatkan
Sabtu, 14 Mei 2011 – 18:46 WIB
Aminudin mengatakan, pendirian tempat karaoke harus mempertimbangkan kearifan lokal, kultur sosial, norma-norma agama di masyarakat, karena segala sesuatu yang menghantarkan orang berbuat maksiat haram hukumnya, seperti dalam kaidah usul fiqih. “Seharusnya ada modifikasi lain dari tempat karaoke ini dan jangan disamakan dengan kota lain,” ungkapnya.
Dikatakan, keberadaan karaoke lebih banyak mudharatnya. “Ini sudah cukup dan untuk para pemimpin kebijakan harus ditanggulangi dengan tegas,” ujarnya. Dia menambahkan Kota Tasikmalaya menempati urutan ketiga tingkat kriminalnya di Jawa Barat. “MUI mengecam keras karaoke dan meminta menutupnya, sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengawal perda,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPPT) Kota Tasikmalaya, melalui Bagian Pelaksana Administrasi Pelayanan Khusus Kepariwisataan Maman Suryaman mengatakan pihaknya telah mengelurakan izin tempat hiburan karaoke berdasarkan pertimbangan dan saran dari tim teknis pengkaji izin ke pariwisatan Kota Tasikmalaya. Menurut dia, tim tersebut meliputi unsur Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, kecamatan, kelurahan dan masyarakat sekitar lokasi tempat hiburan karaoke. (bus/sam/jpnn)