Urus Kasus Century, Yasonna Terbang ke Hongkong
Dia menegaskan, pemerintah harus berjuang keras seperti ketika memenangkan gugatan Churchill Mining di sidang arbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional (ICSID) di Washington DC, Amerika Serikat. Perkara yang dimenangkan pemerintah Indonesia itu diputuskan pada sidang Desember 2016 lalu.
"Kita (pemerintah) telah menyelamatkan negara dari kewajiban membayar klaim Churchill Mining sebesar Rp 26 triliun," kata dia.
Sebagai wakil negara, Yasonna mengaku harus memprioritaskan pengejaran aset-aset yang telah dijarah secara melawan hukum dan dilarikan ke luar negeri.
Dia menegaskan, konsistensi dan persistensi pemerintah Indonesia memberikan pesan yang tegas kepada pelaku tindak pidana.
"Bahwa pemerintah akan mengejar mereka dan hasil tindak pidananya at all cost, ke negara mana pun," pungkas Yasonna yang juga politikus PDI Perjuangan itu. (boy/jpnn)