Urus Kasus Century, Yasonna Terbang ke Hongkong
jpnn.com - jpnn.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengklarifikasi ketidakhadirannya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/2).
Mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Yasonna mengaku sudah mengirim surat kepada KPK untuk memberitahukan ihwal keberangkatannya menjalankan tugas di Hongkong.
Yasonna mengaku mewakili negara harus bertemu Secretary of Justice Hongkong membahas penempatan Bank Guarantee, untuk memastikan pemerintah Hongkong terus membantu Indonesia merampas aset Hesham Al-Warraq dan Raffat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century di sana.
"Hal ini sesuai arahan Wapres (Wakil Presiden Jusuf Kalla)," kata Yasonna dalam rilis yang diterima wartawan.
Yasonna mengatakan, pengacara pemerintah di Hongkong merekomendasikan agar pertemuan itu tidak diwakili untuk menunjukkan komitmen kuat Indonesia.
Selain itu, Yasonna mengaku juga menjelaskan proses extradisi Hesham, terpidana korupsi dan pencucian uang kasus Bank Century, telah sesuai dengan hukum internasional dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
Menurut Yasonna, ini merupakan perjuangan panjang yang belum selesai karena keduanya terus melakukan perlawanan serta manuver di Hongkong dan forum arbitrase internasional lain.