Urus Perkara di Kejagung, Tertipu Rp817 juta
Jumat, 27 Desember 2013 – 08:05 WIB
Arinawati yang habis kesabarannya kemudian memilih menyelesaikan kasus tersebut dengan melapor ke pihak kepolisian. Arinawati melaporkan Febi atas dugaan penipuan atau penggelapan dan diduga telah melanggar pasal 378 KUHP jo 372 KUHP.
Laporan Arinawati kini telah dibukukan dengan nomor laporan LP/B/2159/XII/2013/Jateng/Restabes.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto, SH, SIK, saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima laporan itu. "Laporannya masih di SPKT, belum sampai ke saya. Meski begitu, kalaupun laporan tersebut benar adanya, kami akan kumpulkan bukti-bukti dan memanggil saksi," katanya kepada Jateng Pos (grup JPNN). (har)