US Pura-Pura Sewa Mobil Rental, Selesai Dipakai Bukannya Dikembalikan, Malah Dijual
Minggu, 27 Maret 2022 – 04:00 WIB
Kini pelaku sudah ditangkap dan ditahan. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Pelaku kami kenakan Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara lima tahun,” pungkas Yudha. (cuy/jpnn)