Emip si Penipu Janda Ditangkap Tim Resmob, Kini Tertunduk Lesu, Lihat
jpnn.com, SERANG - Tim Resmob Satreskrim Polres Serang menangkap MI alias Emip, 41, warga Sukabares, Kecamatan Ciomas.
Dia adalah pelaku penipuan dan penggelapan barang milik seorang janda berinisial RT, 41.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (23/2) lalu setelah buron selama satu pekan.
“Aksi penipuan dan penggelapan dilakukan pada 13 Februari di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang,” kata Yudha dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (25/2).
Dia menuturkan kasus ini berawal saat pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.
“Korban RT berstatus janda warga Desa Silebu, Kecamatan Kragilan berkenalan dengan tersangka melalui Facebook,” kata dia.
Kemudian setelah beberapa hari intens berkomunikasi lewat Facebook, korban mengajak pelaku untuk datang ke rumahnya.
"Pada Minggu (13/2) sore, korban akhirnya menjemput pelaku di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya,” kata kapolres.