Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usai Aksi Sosial, Menaker Jelaskan Soal Perpres TKA

Minggu, 22 April 2018 – 16:50 WIB
Usai Aksi Sosial, Menaker Jelaskan Soal Perpres TKA - JPNN.COM
Menteri Hanif saat wefie bareng ibu-ibu peserta aksi sosial di Bekasi. Foto: Istimewa

jpnn.com, BEKASI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri disambut heboh oleh ibu-ibu zaman now saat menghadiri aksi sosial di Perumahan Kemang Pratama Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (22/4).

Alih-alih dipersilahkan duduk, kedatangan Menaker justru langsung menjadi bahan swafoto (wefie) ibu-ibu yang rela mengantri demi mendapat giliran.

Tidak hanya itu, demi memeriahkan aksi sosial Menaker juga tak keberatan saat diminta menyumbangkan suara menyanyikan beberapa lagu dan memainkan drum.

Seusai mengisi acara aksi sosial, Menaker Hanif kembali memberikan penjelasan terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018 terkait penggunaan tenaga kerja asing kepada para awak media yang hadir meliput aksi sosial.

"Saya minta masyarakat tidak salah paham. Karena perpres itu tidak membebaskan TKA. Perpres itu hanya memudahkan dari sisi prosedur dan mekanisme birokrasinya. Misalnya kalau ngurus ijin bisa seminggu kenapa sih harus sebulan," kata Hanif.

Hanif menambahkan sebenarnya perpres terkait TKA itu lebih mengatur tentang teknis administrasinya agar lebih cepat dan efisien. Hal ini diperlukan agar tidak menghambat investasi dan tidak melemahkan daya saing Indonesia.

"Investasi penting untuk menciptakan lapangan kerja lebih banyak. Karena menciptakan lapangan kerja dari APBN saja tidak cukup, "kata Hanif.

Dijelaskan Hanif, TKA yang masuk Indonesia juga memiliki syarat-syarat kualitatif tertentu. Misalnya mereka harus memenuhi syarat pendidikan, syarat kompetensi,hanya bisa menduduki jabatan tertentu.

Seusai mengisi acara aksi sosial, Menaker Hanif kembali memberikan penjelasan terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018 soal penggunaan TKA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close