Usai Begituan dengan Korbannya, EL Merasa Segar dan Imun Tubuhnya Bertambah
Senin, 11 Januari 2021 – 19:14 WIB

Penyidik saat menginterogasi tersangka (EL) di Mapolrestabes Medan, Senin (11/1). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)