Usai Beli Bakso, Bunga Dibuntuti Penjual Sampai Rumah
Minggu, 03 September 2017 – 14:57 WIB
"Keluarga korban tidak diterima dengan perbuatan pelaku sehingga dilaporkan ke polisi,” terang Amanda.
SR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman dia atas lima tahun penjara.
"Jaksa yang ditunjuk menangani perkara adalah Moh Andi Sofyan," kata Amanda. (aj)