Usai Berkoordinasi dengan 2 Pemkot, KPK Bakal Berurusan dengan Anies Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto dan Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim untuk memverifikasi data pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU), yang menjadi kewajiban pengembang kepada pemda.
Pertemuan dilakukan di kedua kantor wali kota tersebut secara terpisah, pada Rabu (22/10) dan Kamis (23/10).
“Dari temuan BPK, saran dari kami, buat prioritas. Misalnya pengembang yang besar, strategis dan tidak bersengketa. Kami undang direktur utama pengembang untuk melakukan verifikasi dan keputusan kapan akan BAST,” kata Koordinator Wilayah 3 KPK Aida Ratna Zulaiha dalam pembukaan rakor dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara.
Pada saat pertemuan tersebut, Wakil Wali Kota Jakut Ali Maulana Hakim melaporkan rekapitulasi penerbitan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) berdasarkan temuan BPK pada 2019.
Dari rekap tersebut diketahui total 255 SIPPT yang dikeluarkan, baru 88 yang menerima Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU.
“Dari target 11 BAST pada 2020 ini sudah ada 6 BAST terbit untuk penyerahan PSU dengan total nilai lahan sebesar Rp 1,9 triliun. Sedangkan lima lainnya sedang berproses. Sisanya sebanyak 167 SIPPT atau 65 persen belum memenuhi kewajibannya menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.” ujar Ali.
Evaluasi internal, tambah Ali, juga diperlukan untuk mendorong percepatan penyerahan PSU.
Ali mengatakan, selain Perda, pengambilalihan secara sepihak No 7 Tahun 2012, belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya, sehingga, otonomi masih di tingkat I.