Usai Berkoordinasi dengan 2 Pemkot, KPK Bakal Berurusan dengan Anies Baswedan
Akibatnya, banyak pengambilan keputusan dilakukan di tingkat provinsi.
Ali menambahkan, kendala dalam proses penagihan antara lain karena SIPPT yang terbit sebelum 1990 tidak secara rinci menyebutkan luasan lahan kewajiban PSU yang harus diserahkan, beberapa pemegang SIPPT kehilangan dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) karena bermacam alasan sehingga proses penyerahan tertunda karena KRK menjadi salah satu syarat administrasi untuk pelaksanaan BAST.
Selain itu juga terdapat SIPPT yang tercatat sebagai aset pemerintah pusat antara lain SIPPT atas nama PT Pelindo II, PT Perkayuan Marunda, dan PT Pertamina.
Terdapat juga SIPPT yang sebagian kewajiban PSU-nya milik pihak lain seperti SIPPT PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Cirogol Indah.
Sementara itu, dalam pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Barat, KPK membahas secara rinci permasalahan dan upaya yang telah dilakukan serta kendala dalam menertibkan PSU di wilayah Jakbar.
Dalam waktu dekat Wali Kota dan Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) diminta untuk mengundang pengembang dalam rangka penertiban PSU.
Wali Kota Jakbar menyampaikan, wilayahnya merupakan daerah pengembangan.
Dia sepakat masalah PSU ini perlu penataan dan penertiban.