Usai Bobol Brankas SPBU, 2 Pemuda Ini Langsung Beli Motor, HP dan Cincin
Rabu, 21 Juli 2021 – 20:59 WIB
Selain itu, lanjut Sawangin, buku tabungan Bank Danamon berisi Rp40 juta diamankan. Dana tersebut merupakan sisa dari yang dicuri.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2,4 juta. Begitu juga Honda Scoopy yang digunakan untuk beraksi.
Baca Juga: Mangku Alam sudah Ditangkap, Kini Terduduk di Kursi Roda, Kakinya Ditembak Polisi
“Saat ini, tersangka Fernanda dan Rohim Pratama sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (mdc/azw/sumutpos)