Usai Bom Bunuh Diri di Mapolres Poso, 2 Warga Ditahan
Kamis, 06 Juni 2013 – 02:45 WIB
POSO - Polisi mengamankan dua orang warga sipil yang diduga berhubungan dengan bom bunuh diri di Mapolres Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (3/6) lalu. Dua orang tersebut dibekuk di wilayah Gunung Koroncopu Desa Tambarana Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, Selasa (4/6). Kepala Polres Poso AKBP Susnadi mengatakan dua orang yang ditangkap itu berinisial M dan B. "Benar ada dua orang yang kita amankan," kata Susnadi seperti yang dilansir Radar Sulteng (Jawa Pos Group), Kamis (6/6).
Namun polisi pemilik dua melati di pundaknya itu membantah jika penahanan M dan B terkait dengan bom bunuh diri di kantornya. "Tapi bukan terkait dengan bom bunuh diri," katanya.
Susnadi menjelaskan keduanya untuk sementara diamankan karena ditemukannya sejumlah barang bukti berupa peralatan diduga milik kelompok daftar pencarian orang (DPO) Poso di Gunung Koroncopu.
POSO - Polisi mengamankan dua orang warga sipil yang diduga berhubungan dengan bom bunuh diri di Mapolres Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bengkulu
391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
Jumat, 20 Desember 2024 – 19:15 WIB - Daerah
Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
Jumat, 20 Desember 2024 – 13:45 WIB - Sumsel
Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
Jumat, 20 Desember 2024 – 11:32 WIB - Daerah
Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
Jumat, 20 Desember 2024 – 09:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Musik
Down For Life Tampilkan Perjuangan Masyarakat Dayak Lewat Video Prahara Jenggala
Sabtu, 21 Desember 2024 – 05:59 WIB - Dahlan Iskan
Sritex Akhir
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:24 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:08 WIB - Olahraga
Tiba-tiba PSIS Semarang Melepas Dua Pemain Asing Menjelang Putaran Kedua Liga 1
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:00 WIB - Pajak
Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:14 WIB