Usai Cabuli Korban, Ansori Sebarkan Hasil Rekaman ke Tetangga, Alasannya Bikin Geregetan
Sesampainya di rumah pelaku, korban kemudian dipaksa melayani nafsu bejat si pelaku, dengan iming-iming sejumlah uang. “Uang yang diberikan jumlahnya bervariasi. Mulai dari Rp200 ribu sampai 1 juta,” katanya.
Sementara itu kepada petugas, Ansori mengaku NH sempat mengetahui video asusila yang direkam oleh Ansori. Korban juga sempat memintanya untuk menghapus video tersebut.
Alih-alih menuruti permintaan korban, Ansori justru menyebarkan video tersebut kepada tetangga sekitar. ”Waktu dia (korban, red) tahu soal video itu, sempat dihapus sebagian. Tetapi sebagian lagi belum saya hapus,” aku Ansori.
Tanpa rasa bersalah, Ansori juga mengaku sengaja menyebarkan video tersebut kepada beberapa tetangganya. Saat ditanya alasannya, Ansori mengaku hanya ingin sekadar berbagi informasi. Padahal, Ansori mengenal kedua orang tua korban.
“Awal-awalnya setelah berhubungan itu, dia (korban, red) ngajak nikah. Tetapi saya kan masih punya istri. Kalau ngelakuin itu (hubungan badan, red) kurang lebih sudah 15 kali,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan Pasal 27 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA: Pasutri Muda Disergap Polisi Saat Antar Anak 13 Tahun ke Kamar Hotel, Oh Ternyata
Ansori juga diancam dengan pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. (ega/yud/radarlampung)