Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usai Cabuli Korban, Ansori Sebarkan Hasil Rekaman ke Tetangga, Alasannya Bikin Geregetan

Kamis, 28 Januari 2021 – 02:16 WIB
Usai Cabuli Korban, Ansori Sebarkan Hasil Rekaman ke Tetangga, Alasannya Bikin Geregetan - JPNN.COM
Rekaman video mesum beredar di media sosial. Foto ilustrasi: dokumen jpnn

Sesampainya di rumah pelaku, korban kemudian dipaksa melayani nafsu bejat si pelaku, dengan iming-iming sejumlah uang. “Uang yang diberikan jumlahnya bervariasi. Mulai dari Rp200 ribu sampai 1 juta,” katanya.

Sementara itu kepada petugas, Ansori mengaku NH sempat mengetahui video asusila yang direkam oleh Ansori. Korban juga sempat memintanya untuk menghapus video tersebut.

Alih-alih menuruti permintaan korban, Ansori justru menyebarkan video tersebut kepada tetangga sekitar. ”Waktu dia (korban, red) tahu soal video itu, sempat dihapus sebagian. Tetapi sebagian lagi belum saya hapus,” aku Ansori.

Tanpa rasa bersalah, Ansori juga mengaku sengaja menyebarkan video tersebut kepada beberapa tetangganya. Saat ditanya alasannya, Ansori mengaku hanya ingin sekadar berbagi informasi. Padahal, Ansori mengenal kedua orang tua korban.

“Awal-awalnya setelah berhubungan itu, dia (korban, red) ngajak nikah. Tetapi saya kan masih punya istri. Kalau ngelakuin itu (hubungan badan, red) kurang lebih sudah 15 kali,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan Pasal 27 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Pasutri Muda Disergap Polisi Saat Antar Anak 13 Tahun ke Kamar Hotel, Oh Ternyata

Ansori juga diancam dengan pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. (ega/yud/radarlampung)

Ansori, 54, warga asal Desa Karangsari, Jatiagung, Lampung Selatan, pelaku pencabulan terhadap NH, 17, anak di bawah umur akhirnya ditangkap polisi.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News