Usai Digarap KPK, Jaksa Farizal Diperiksa Kejagung
jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal akan menjalani pemeriksaan etik dan disiplin pegawai di Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.
Dia diperiksa setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka penerimaan suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto alias Tanto Rp 365 juta. Sebelum digarap Jamwas, Farizal lebih dulu menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (21/9).
Kali ini, anak buah Jaksa Agung Prasetyo itu diperiksa sebagai saksi kasus suap rekomendasi distribusi gula impor yang menjerat Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka.
Inspektur Muda Kepegawaian dan Tugas Umum Keuangan, Perlengkapan dan Proyek Pembangunan pada Inspektorat II Jamwas Kejagung Wito mengatakan, Farizal memang belum sempat diperiksa di kejaksaan.
Sebab, kata Wito, Farizal baru tiba di Kejagung dari Sumbar pada Selasa (20/9) sekitar pukul 00.00.
"Posisinya masih lelah. Malam ini istirahat, berikutnya untuk klarifikasi dugaan pelanggaran disiplin," kata Wito saat menjemput Farizal usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (21/9) malam.
Karenanya Wito mengatakan, demi percepatan proses hukum disepakati untuk mengantarkan Farizal menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi di KPK.
Ia memastikan, pimpinan KPK dengan Jaksa Agung Prasetyo serta Jamwas Kejagung R Widyo Pramono terus menjalin koordinasi terkait penanganan kasus yang menjerat Farizal.