Usai Digarap KPK, Mantan Cabup Lebak Irit Bicara
jpnn.com - JAKARTA - Mantan calon Bupati Lebak, Provinsi Banten, Amir Hamzah enggan berkomentar soal pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka pengacara Susi Tur Andayani.
Amir justru meminta wartawan menanyakan soal pemeriksaan itu ke KPK. "Tanya KPK saja ya," katanya di KPK, Jakarta, Rabu (18/12).
Amir juga enggan berkomentar ketika ditanya jika nantinya menjadi tersangka dalam kasus itu. "Saya no comment. Semua kewenangan KPK," ujarnya.
Dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, awalnya KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Susi, Akil Mochtar dan Tubagus Chaeri Wardana. Barang bukti dalam kasus itu adalah uang Rp 1 miliar yang diduga berasal dari Wawan, untuk diserahkan ke Akil melalui Susi.
Dari pengembangan penyidikan, KPK juga menjerat Gubernur Banten, Ratu Atut sebagai tersangka baru. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada Akil sehingga dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gil/jpnn)