Usai Digarap KPK Terkait Kasus Xaveriandy, Kajari Padang Pelit Bicara
"Oh tetap lanjut pak. Nanti mau tahap penuntutan itu," tambahnya.
Saat dikonfirmasi apakah ada arahan kepada Farizal meminta duit kepada Xaveriandy, Syamsul mengaku tidak tahu.
"Tidak, tidak tahu saya itu pak," ujar dia seraya meminta maaf karena harus memanggil taksi di depan KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Farizal dan Xaveriandy Sutanto sebagai tersangka. Suap diberikan Xaveriandy karena Farizal membantu dalam pengurusan perkaranya di PN Padang.
Farizal berperan seolah-olah sebagai penasihat hukum dan mengatur saksi meringankan untuk Xaveriandy.
Dari penyelidikan ini, KPK kemudian mengendus adanya keterlibatan Xaveriandy dan mantan Ketua DPD Irman Gusman.
Akhirnya, KPK menangkap Irman di kediamannya karena menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan istrinya, Memi.
Suap diberikan sebagai imbalan Irman merekomendasikan CV Semesta Berjaya mendapat tambahan kuota distribusi gula impor untuk Sumbar 2016. (boy/jpnn)