Usai Dihina di Facebook, Bu Rahma Tunggu Permintaan Maaf Akun Rudi Irawan
Padahal, kata Rahma, pembubaran badut di simpang lampu merah tersebut dilakukan berdasarkan amanat peraturan daerah (Perda) yang dibuat DPRD dan Pemkot, kemudian dieksekusi oleh Satpol PP.
Mantan wakil wali kota Tanjungpinang ini menyampaikan tidak melarang badut mencari nafkah, namun bukan di jalan.
Masih banyak tempat-tempat wisata atau keramaian yang boleh dijadikan sebagai sumber rezeki.
"Sekarang sudah banyak wahana baru di Tanjungpinang. Boleh dimanfaatkan untuk mencari rezeki, tetapi tidak di lampu merah," ujar Rahma.
Keberadaan badut di lampu merah, lanjutnya, dapat membahayakan keselamatan badut itu sendiri karena pemkot khawatir mereka bisa tertabrak pengendara lalu lintas.
"Kami mempertimbangkan keselamatan badut dan pengendara. Sebab, lampu merah tempat kendaraan berhenti dan menunggu gantian untuk berjalan, bukan ladang yang pas buat mencari rezeki," ungkapnya.
Rahma mengarakan kasus dugaan ujaran penghinaan ini sampai saat ini masih bergulir di Polres Tanjungpinang. (antara/jpnn)