Usai Diperiksa, Kadiskes Lamtim Langsung Ditahan Polda Lampung
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polda Lampung langsung menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lamung Timur (Lamtim) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka, Senin (3/7).
Kapolda Lampung, Irjen Sudjarno mengatakan, pihaknya menahan Kadiskes Lamtim karena diduga terlibat dalam penyimpangan dana JKN yang bersumber dari pemerintah pusat.
"Kami melakukan panggilan kedua, panggilan pertama tidak datang, panggilan kedua hari ini langsung kami tahan," ungkap Sudjarno, seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
Dia menjelaskan, penangkapan dua orang pegawai Diskes Lamtim tersebut berawal pada hari Sabtu (10/6) sekitar pukul 09.30 wib di salah satu rumah tersangka Renny Andriyani putri atau Rere yang berada di Desa Adirejo Kec. Pekalongan Lampung Timur.
Dimana, aparat telah menangkap tangan staf pengelola JKN BPJS kesehatan Dinas Kesehatan Lamtim itu saat menerima uang setoran dari hasil pemotongan anggaran jasa pelayanan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dari beberapa Kepala puskesmas.
"Ada 4 puskesmas yang diminta menyetor dana JKN, ada yang memberikan Rp5 juta, Rp10 juta bahkan ada yang Rp18 juta. Total dana yang diterima saat itu sekitar Rp48 juta," bebernya.
Atas penangkapan itu, sambung Sudjarno, aparat melakukan pengembangan ke rumah Kadiskes Lamtim dr. Evi Darwati, MARS yang beralamat di Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur.
Namun, saat itu pelaku Rere langsung masuk kedalam kamar Kadis dan mengunci kamar tersebut, sehingga Tim Saber Dit Reskrimsus Polda Lampung tidak dapat mengikuti karena dilindungi oleh Arly Rasid yang merupakan suami dari dr.evi.