Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usai Diperiksa KPK, Dua Saksi untuk Kasus Nur Alam Kompak Irit Bicara

Kamis, 01 September 2016 – 18:43 WIB
Usai Diperiksa KPK, Dua Saksi untuk Kasus Nur Alam Kompak Irit Bicara - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Seperti diketahui, PT Billy Indonesia disebut berafiliasi dengan PT AHB yang mendapat IUP dari Nur Alam untuk menambang nikel di Bombana dan Kabupaten Konawe Selatan, Sultra. PT Billy Indonesia memiliki rekan bisnis Richcorp International yang berbasis di Hong Kong. 

Berdasarkan laporan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perusahaan tersebut pernah mengirim uang USD 4,5 juta ke Nur Alam. Kantor PT Billy Indonesia yang berada di Pluit, Jakarta Utara juga telah digeledah penyidik KPK terkait kasus tersebut.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan IUP. Mantan politikus Partai Amanat Nasional ini diduga menyalahgunakan wewenang. 

Yakni dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi. 

Dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB. 

Perusahaan itu  melakukan penambangan nikel di  Buton dan Bombana  selama periode 2009-2014.

KPK sudah mencegah Nur Alam, Widdi, Emi dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sultra Burhanuddin bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (boy/jpnn)

JAKARTA - Pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/9) sekitar pukul

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News