Usai Diperkosa di Taman, Remaja 15 Tahun Digarap di Indekos
Minggu, 18 November 2018 – 13:35 WIB
"Kami sudah terbitkan DPO-nya. Saat ini masih dalam pengejaran petugas. Tidak ada paksaan dari tersangka. Mungkin korban terbuai oleh bujuk rayu tersangka," jelas Beny.
Dia menjelaskan, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
"Barang bukti yang kami amankan adalah pakaian korban dan pelaku. Pakaian yang dipakai korban seperti jaket abu-abu berlengan panjang dengan penutup kepala, celana panjang jeans hitam dan pakaian dalam seperti bra dan celana dalam," sebut Benny. (ptm/jambiekspres/jpnn)