Usai Ditolak Kapolri Idham Azis, Gatot dan Din Syamsuddin Cs Diminta Siap-siap
Jumat, 16 Oktober 2020 – 10:00 WIB
"Artinya dilakukan pengkajian mulai proses awal sampai pada ditempatkan (dijadikan tersangka dan ditahan-red) di Bareskrim. Ini dikaji secara hukum, ada enggak prosedur hukum yang katakanlah belum sesuai, ini yang didiskusikan," jelas Emrus. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: