Usai Gelar Jumpa Pers di Kemenag, Pasutri Pemilik First Travel Diciduk
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata Andika Surachman dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata Desvitasari Hasibuan, Rabu (9/8) kemarin.
Mereka diduga melakukan penipuan terhadap jemaah umrah.
"Pelaku menjanjikan jemaah berangkat umrah dengan cara menawarkan biaya umrah," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul dalam keterangan yang diterima, Kamis (10/8).
Martinus menambahkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menangkap keduanya di Kompleks Perkantoran Kementerian Agama RI.
"Pasangan suami istri itu ditangkap kemarin jam 14.00 WIB setelah melaksanakan konferensi pers," jelas dia.
Dia menjelaskan, modus operandi pelaku adalah menjanjikan sesuatu dengan cara menawarkan biaya ibadah umrah kepada calon jamaah melalui perusahaan biro perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata.
"Saat ini saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik ada sebelas orang yang terdiri dari agen dan calon jemaah," kata dia.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.