Usai Gituin Bocah Lugu, Predator Seks Salat Subuh
jpnn.com, TARAKAN - AS dijerat hukuman sangat berat karena mencabuli Rindu (7, bukan nama sebenarnya).
Warga Tarakan, Kalimantan Utara itu dijerat Pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Paur Subag Humas Polres Tarakan Iptu Irianto Zebua mengatakan, pihaknya menerima laporan pencabulan dengan korban anak berusia tujuh tahun tersebut pada 20 April lalu.
Dia menambahkan, AS mencabuli Rindu sebanyak tiga kali.
Dari hasil pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan, pelaku mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali.
Semua perbuatanya tersebut dilakukan saat orang tua korban sedang bekerja.
“Pelaku juga mengakui dia melakukan perbuatannya tersebut semuanya di bulan April ini. Tapi hari dan tanggalnya dia lupa,” ujar Zebua, Kamis (28/4).
Dia menambahkan, AS sering menunjukkan film pada kepas Rindu.