Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usai Habisi Nyawa Istri, Dedi Kurniawan Hilangkan Jejak Pakai Cara Begini, Petugas Jeli, Terbongkar

Jumat, 27 November 2020 – 20:24 WIB
Usai Habisi Nyawa Istri, Dedi Kurniawan Hilangkan Jejak Pakai Cara Begini, Petugas Jeli, Terbongkar - JPNN.COM
Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Edwin Louis Sengka didampingi Kasatreskrim AKP Budi Santosa saat gelar perkara kasus suami bunuh istri di Mapolres Batang, Jumat (27-11-2020). Foto: ANTARA/Kutnadi

jpnn.com, BATANG - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya yang jenazahnya diletakkan di pinggir jalur pantai utara (pantura) Kecamatan Banyuputih.

Kepala Polres Batang AKBP Edwin Louis Sengka di Batang, Jumat, mengatakan bahwa tersangka adalah Dedi Kurniawan, 25, warga Kecamatan Reban tega membunuhnya istrinya bernama Rena Yulianingsih, 22, karena cemburu.

"Sebelum dibunuh, tersangka sempat menganiaya istrinya. Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, jenazah korban dibawa ke pinggir jalur pantura agar terkesan tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, berkat kejelian petugas, dapat diketahui jika korban tewas akibat dibunuh," katanya.

Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Budi Santosa dalam acara konferensi pers mengatakan bahwa status pasangan suami istri ini dalam proses persidangan perceraian di pengadilan negeri.

Namun, kata dia, tersangka masih memendam rasa cinta terhadap istrinya sehingga dirinya merasa cemburu saat mengetahui Rena Yulianingsih melakukan obrolan (chat) singkat melalui WhatsApp dengan pria lain.

"Tersangka yang merasa cemburu kemudian menyuruh temannya bernama Dwi Setyo, 27, untuk menjemput korban dan membawanya ke indekos, Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih. Di indekos itulah, tersangka dibantu temannya menganiaya korban hingga meninggal, kemudian korban diletakkan di pinggir jalan pantura," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Tersangka Dedi Kurniawan mengaku merasa cemburu ketika istrinya sedang bernyanyi dengan pria lain sehingga muncul niat untuk menganiaya korban.

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya yang jenazahnya diletakkan di pinggir jalur pantai utara (pantura) Kecamatan Banyuputih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close