Usai Jumatan, Amrozi Cs Diisolasi
Sabtu, 01 November 2008 – 10:46 WIB
Pengondisian bukan hanya itu. Jumat dini hari, sembilan pelaku teror yang juga mendekam di Lapas Batu dipindahkan. Misalnya, Subur Sugiarto, Joko Suprianto alias Wahab, Abdul Jafar, Abas, dan Dani. Mereka yang terlibat bom JW Marriott dan bom Atrium Senen yang selama ini bertetangga dengan Amrozi dkk itu dipindahkan ke Lapas Permisan yang jaraknya sekitar 20 menit berkendara ke arah barat dari Lapas Batu. "Prosesnya cepat walau sedikit menegangkan," kata sumber yang lain.
Tadi malam, sumber pertama melanjutkan, jaksa dari Bali sebagai jaksa eksekutor yang sudah berada di Lapas Batu berencana memberitahukan hari H pelaksanaan hukuman mati kepada Amrozi dkk bersama dengan Kalapas Batu Sudijanto. Hal itu sesuai dengan pasal 6 ayat 1 UU nomor 2/PNPS/1964 bila, "Tiga kali 24 jam sebelum saat pelaksanaan pidana mati, jaksa tinggi/jaksa tersebut memberitahukan kepada terpidana tentang kapan dilaksanakannya pidana tersebut."
"Kalau sudah diberi tahu sejak tadi malam, hitung sendiri kapan eksekusinya," imbuhnya. Jika memang telah diberitahukan tadi malam, eksekusi mati secepat-cepatnya dilakukan pada Senin nanti (3/11). Namun, sumber itu belum tahu permintaan terakhir Amrozi dkk sebagaimana diatur dalam ayat 2 UU nomor 2/PNPS/1964. Dalam pelaksanaan pidana mati, sebagaimana pasal 8, pembela terpidana atas permintaan sendiri atau permintaan terpidana dapat menghadiri pidana mati.