Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
Sabtu, 08 Januari 2022 – 17:54 WIB
Korban yang saat itu dipukuli pelaku dapat menghindar dan kabur menuju kantor polisi.
Tak lama kemudian, polisi datang menyergap pengamen tersebut.
Kepada polisi, pelaku mengaku tidak sadar saat melakukan aksi bejatnya. Dia mengaku tidak sadar akibat pengaruh miras jenis arak yang ditenggaknya.
“Pelaku memaksa korban begituan dalam kondisi mabuk. Saat permintaannya ditolak, dia memukul sampai menggigit telinga hingga punggung korban,” ujar Drefani.
Baca Juga: Gempar di Jalan Platuk Surabaya, Berawal dari Tangisan Bayi
RK dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan Kekerasan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)