Usai Kuliah, Mahasiswi Diperkosa Buruh
“Penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya pada Rabu (10/12) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah pulang bekerja. WS saat ditangkap melakukan perlawanan dengan berontak dan tidak mengakui perbuatannya, namun setelah didesak akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan, WS mengakui telah melakukan pemerkosaan akibat tergiur kemolekan tubuh korban. Apalagi dirinya sudah ditinggal mati istrinya, hingga timbulah niat bejatnya itu.
"Saya tergiur sama si Neng itu, dan saya sering lihat si Neng selalu lewat dekat kebun tempat saya, dan saat itu kebetulan saya lihat si Neng berhenti lalu saya melakukan hal itu, saya lakukan sebanyak satu kali," akuinya.
Akibat perbuatannya itu, korban mengalami trauma dan sempat dirawat di rumah sakit selama satu hari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. (rie/din/mas)